VOTERA Logo
VOTERA E-Voting E-Voting
Portal Publik Koperasi • Koperasi Pegawai Sejahtera Mandiri
Pusat Bantuan dan Layanan Pemilih

Pusat Bantuan dan Kontak Panitia

Layanan asistensi resmi pemilihan pengurus dan pengawas. Hubungi panitia pelaksana untuk verifikasi DPT, kendala akun, atau panduan teknis bilik suara.

Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pengurus Koperasi

KPU PT. JVC

Transparansi kriteria dan dasar hukum pencalonan sesuai Bab II AD Pasal 21 dan 22 serta Permen KUKM No. 10/2015.

Ketentuan KPU Koperasi PT. JVC Electronics Indonesia: Seluruh berkas persyaratan di bawah ini diverifikasi secara manual/offline oleh panitia pemilihan. Hanya bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi yang berhak ditetapkan sebagai pasangan calon sah di sistem e-voting.
1 Permen KUKM No. 10/2015

Prinsip Kekeluargaan Koperasi

Bakal Calon Pengurus Koperasi memahami pengertian, nilai, dan prinsip koperasi yang berazaskan kekeluargaan.

2 AD Pasal 22

Pengetahuan Perkoperasian dan AD/ART

Mengetahui pengetahuan yang layak tentang perkoperasian secara umum, dan secara khusus memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3 AD Pasal 22

Integritas, Kejujuran dan Loyalitas

Bertakwa, jujur, loyal, dan berdedikasi tinggi terhadap kemajuan dan kemandirian koperasi.

4 AD Pasal 22

Keterampilan dan Semangat Wirausaha

Mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha yang luas, serta jiwa dan semangat kewirausahaan.

5 AD Pasal 22

Masa Keanggotaan Minimal 1 Tahun

Sudah menjadi anggota resmi koperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara berturut-turut.

6 AD Pasal 22

Bebas Tindak Pidana dan Organisasi Terlarang

Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan tidak terlibat langsung/tidak langsung dengan organisasi terlarang.

7 AD Pasal 22

Karyawan Tetap PT. JEIN

Sudah berstatus sebagai karyawan tetap di lingkungan PT. JVC Electronics Indonesia (Kawasan Suryacipta Karawang).

8 AD Pasal 21

Pembatasan Periode Maksimal 2 Periode

Periode kepengurusan maksimal 2 periode berturut-turut untuk regenerasi kepemimpinan yang sehat.

9 Formulir KPU PT. JEIN

Surat Pernyataan Kesediaan

Menyatakan secara tertulis dan bermaterai bersedia dicalonkan menjadi pengurus Koperasi PT. JVC.

10 Verifikasi Finance

Disiplin Keuangan Tanpa Tunggakan

Tidak pernah menunggak potongan koperasi selama 12 bulan terakhir (simpanan dan kewajiban via payroll HRD/Finance).

Tata Tertib dan Ketentuan Pengurus Koperasi

AD/ART dan Tatib

Landasan hukum susunan pengurus, paket presidium 3 orang, larangan rangkap jabatan, dan mekanisme pemilihan.

Pedoman Tata Kelola Koperasi PT. JVC Electronics Indonesia: Tata kelola pemilihan dan susunan kepengurusan berlandaskan Anggaran Dasar (AD) Bab V Pasal 23, 24, 25 serta Tata Tertib Pemilihan Pasal 14, 15, 16, 17, dan 18.
AD Pasal 23 Susunan Pengurus

Presidium 3 Orang dan Kepala Divisi

Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 8 orang. Terdiri dari Seorang Ketua, Seorang Sekretaris, Seorang Bendahara, dan beberapa orang Kepala Divisi.

AD Pasal 24 Tugas dan Kewajiban

Pengelolaan dan Akuntabilitas Usaha

Mengelola koperasi, memajukan usaha anggota, menyusun rencana kerja dan RAPBK bersama Pengawas, tertib pembukuan dan inventaris, serta mempertanggungjawabkannya di RAT.

AD Pasal 25 Larangan Jabatan

Bebas Konflik Kepentingan

Pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengawas Koperasi atau pengelola unit usaha lain guna menjamin fungsi pengawasan dan pemisahan wewenang yang objektif.

Tatib Pasal 14 Paket Presidium

Pencalonan Paket 3 Orang

Bakal calon diajukan dalam satu kesatuan paket presidium (Ketua, Sekretaris, Bendahara) yang direkomendasikan dan disetujui oleh Dewan Pengawas Koperasi.

Tatib Pasal 15 KPU dan Kuota Calon

Maksimal 5 Paket Calon Tetap

Apabila terdapat lebih dari 5 paket bakal calon yang mendaftar, KPU Koperasi berwenang melakukan seleksi administrasi dan uji kepatutan untuk menetapkan maksimal 5 paket calon tetap.

Tatib Pasal 16–18 Luber Jurdil dan Hasil Seri

Pemungutan E-Voting dan Runoff

Pemungutan suara asas Luber Jurdil via sistem VOTERA e-voting. Jika terjadi perolehan suara terbanyak yang sama (seri/draw), diselesaikan melalui mekanisme putaran kedua (runoff) atau musyawarah mufakat.

Kontak Panitia Pemilihan

Panitia pelaksana resmi pemilihan

1 Panitia Aktif
K

Ketua Panitia Pemilihan

Ketua Panitia
6281234567892

Meja Bantuan Sekretariat

Kantor pusat layanan koperasi

Koperasi:
Koperasi Pegawai Sejahtera Mandiri
Alamat:
Jl. Koperasi No. 45, Jakarta Pusat 10110
Telepon:
+62 812-3456-7890
WhatsApp:
+6281234567890
Operasional:
Senin – Jumat (08:00 – 16:00 WIB)

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban cepat untuk kendala akun, hak suara, dan teknis pemilihan

Silakan hubungi Panitia Pemilihan terdaftar di sebelah kiri dengan menyampaikan NIK atau Nomor Anggota resmi Anda. Panitia akan melakukan verifikasi identitas dan memberikan reset kata sandi baru.
Sesuai UU Koperasi No. 25/1992 dan AD/ART, seluruh anggota koperasi aktif yang telah terdaftar dan terverifikasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak atas 1 (satu) suara sah tanpa perwakilan (One Member, One Vote).
Sistem VOTERA menerapkan pemisahan data kriptografis satu arah (SHA-256 Secret Ballot). Suara disimpan tanpa kunci pengait identitas pemilih di database, sehingga pilihan Anda dijamin 100% rahasia dari siapa pun, termasuk administrator.
Tidak dapat diubah. Suara sah yang telah dikonfirmasi dan masuk ke dalam kotak suara digital bersifat final, mengikat, dan dilindungi oleh sistem proteksi Anti-Double Voting.
Jika belum menekan tombol konfirmasi final, status hak suara Anda tetap aman. Anda dapat masuk kembali ke akun saat koneksi internet telah stabil untuk memberikan suara.
i

Alur Permohonan Bantuan Cepat

  1. 1. Siapkan NIK atau Nomor Anggota resmi Anda.
  2. 2. Pilih kontak Panitia Pemilihan di sebelah kiri untuk chat WhatsApp.
  3. 3. Sampaikan kendala login atau permintaan verifikasi status DPT.
  4. 4. Dapatkan akun/kata sandi baru dan segera masuk ke bilik suara digital.