Pusat Bantuan dan Kontak Panitia
Layanan asistensi resmi pemilihan pengurus dan pengawas. Hubungi panitia pelaksana untuk verifikasi DPT, kendala akun, atau panduan teknis bilik suara.
Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pengurus Koperasi
KPU PT. JVCTransparansi kriteria dan dasar hukum pencalonan sesuai Bab II AD Pasal 21 dan 22 serta Permen KUKM No. 10/2015.
Prinsip Kekeluargaan Koperasi
Bakal Calon Pengurus Koperasi memahami pengertian, nilai, dan prinsip koperasi yang berazaskan kekeluargaan.
Pengetahuan Perkoperasian dan AD/ART
Mengetahui pengetahuan yang layak tentang perkoperasian secara umum, dan secara khusus memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Integritas, Kejujuran dan Loyalitas
Bertakwa, jujur, loyal, dan berdedikasi tinggi terhadap kemajuan dan kemandirian koperasi.
Keterampilan dan Semangat Wirausaha
Mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha yang luas, serta jiwa dan semangat kewirausahaan.
Masa Keanggotaan Minimal 1 Tahun
Sudah menjadi anggota resmi koperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara berturut-turut.
Bebas Tindak Pidana dan Organisasi Terlarang
Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan tidak terlibat langsung/tidak langsung dengan organisasi terlarang.
Karyawan Tetap PT. JEIN
Sudah berstatus sebagai karyawan tetap di lingkungan PT. JVC Electronics Indonesia (Kawasan Suryacipta Karawang).
Pembatasan Periode Maksimal 2 Periode
Periode kepengurusan maksimal 2 periode berturut-turut untuk regenerasi kepemimpinan yang sehat.
Surat Pernyataan Kesediaan
Menyatakan secara tertulis dan bermaterai bersedia dicalonkan menjadi pengurus Koperasi PT. JVC.
Disiplin Keuangan Tanpa Tunggakan
Tidak pernah menunggak potongan koperasi selama 12 bulan terakhir (simpanan dan kewajiban via payroll HRD/Finance).
Tata Tertib dan Ketentuan Pengurus Koperasi
AD/ART dan TatibLandasan hukum susunan pengurus, paket presidium 3 orang, larangan rangkap jabatan, dan mekanisme pemilihan.
Presidium 3 Orang dan Kepala Divisi
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 8 orang. Terdiri dari Seorang Ketua, Seorang Sekretaris, Seorang Bendahara, dan beberapa orang Kepala Divisi.
Pengelolaan dan Akuntabilitas Usaha
Mengelola koperasi, memajukan usaha anggota, menyusun rencana kerja dan RAPBK bersama Pengawas, tertib pembukuan dan inventaris, serta mempertanggungjawabkannya di RAT.
Bebas Konflik Kepentingan
Pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengawas Koperasi atau pengelola unit usaha lain guna menjamin fungsi pengawasan dan pemisahan wewenang yang objektif.
Pencalonan Paket 3 Orang
Bakal calon diajukan dalam satu kesatuan paket presidium (Ketua, Sekretaris, Bendahara) yang direkomendasikan dan disetujui oleh Dewan Pengawas Koperasi.
Maksimal 5 Paket Calon Tetap
Apabila terdapat lebih dari 5 paket bakal calon yang mendaftar, KPU Koperasi berwenang melakukan seleksi administrasi dan uji kepatutan untuk menetapkan maksimal 5 paket calon tetap.
Pemungutan E-Voting dan Runoff
Pemungutan suara asas Luber Jurdil via sistem VOTERA e-voting. Jika terjadi perolehan suara terbanyak yang sama (seri/draw), diselesaikan melalui mekanisme putaran kedua (runoff) atau musyawarah mufakat.
Kontak Panitia Pemilihan
Panitia pelaksana resmi pemilihan
Meja Bantuan Sekretariat
Kantor pusat layanan koperasi
Pertanyaan Umum (FAQ)
Jawaban cepat untuk kendala akun, hak suara, dan teknis pemilihan
Alur Permohonan Bantuan Cepat
- 1. Siapkan NIK atau Nomor Anggota resmi Anda.
- 2. Pilih kontak Panitia Pemilihan di sebelah kiri untuk chat WhatsApp.
- 3. Sampaikan kendala login atau permintaan verifikasi status DPT.
- 4. Dapatkan akun/kata sandi baru dan segera masuk ke bilik suara digital.